Halaman:RUU RUU Tentang Aparatur Sipil Negara.pdf/9

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. pensiun bagi yang telah mengabdi kepada negara dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Paragraf 2
Pegawai Tidak Tetap Pemerintah

Pasal 21
  1. Pegawai Tidak Tetap Pemerintah berhak memperoleh:
    1. honorarium yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawabnya;
    2. tunjangan;
    3. cuti;
    4. pengembangan kompetensi;
    5. biaya kesehatan; dan
    6. uang duka.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai hak Pegawai Tidak Tetap Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri.


Bagian Kedua
Kewajiban


Pasal 22
Pegawai ASN wajib:
  1. setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
  3. menaati semua ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
  5. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, tindakan, dan ucapan kepada setiap orang baik di dalam maupun di luar kedinasan; dan
  6. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB VII
KELEMBAGAAN


Bagian Kesatu
Umum


Pasal 23
  1. Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan dan manajemen ASN.
  2. Untuk melakukan pembinaan profesi dan Pegawai ASN, Presiden mendelegasikan sebagian kekuasaan pembinaan dan manajemen ASN kepada: