Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
BAB V JABATAN ASN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 13
Jabatan ASN terdiri dari:
Jabatan Administrasi;
Jabatan Fungsional; dan
Jabatan Eksekutif Senior.
Bagian Kedua Jabatan Administrasi
Pasal 14
Jabatan Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a terdiri dari:
jabatan pelaksana;
jabatan pengawas; dan
jabatan administrator.
Ketentuan mengenai klasifikasi Jabatan Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 15
Jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik, administrasi pemerintahan, dan pembangunan.
Jabatan pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana.
Jabatan administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik, administrasi pemerintahan, dan pembangunan.
Pasal 16
Setiap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) ditetapkan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.
Penetapan kompetensi yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.