Halaman:RUU RUU Tentang Aparatur Sipil Negara.pdf/6

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi


BAB V
JABATAN ASN


Bagian Kesatu
Umum


Pasal 13
Jabatan ASN terdiri dari:
  1. Jabatan Administrasi;
  2. Jabatan Fungsional; dan
  3. Jabatan Eksekutif Senior.


Bagian Kedua
Jabatan Administrasi


Pasal 14
  1. Jabatan Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a terdiri dari:
    1. jabatan pelaksana;
    2. jabatan pengawas; dan
    3. jabatan administrator.
  2. Ketentuan mengenai klasifikasi Jabatan Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 15
  1. Jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik, administrasi pemerintahan, dan pembangunan.
  2. Jabatan pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana.
  3. Jabatan administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik, administrasi pemerintahan, dan pembangunan.

Pasal 16
  1. Setiap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) ditetapkan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.
  2. Penetapan kompetensi yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.