Halaman:RUU RUU Tentang Aparatur Sipil Negara.pdf/34

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya dalam seleksi penerimaan calon Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 120
Pegawai ASN atau panitia seleksi penerimaan calon Pegawai ASN yang menerima pemberian atau janji dalam seleksi penerimaan calon Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 121
Setiap orang yang bertindak sebagai perantara dalam seleksi penerimaan calon Pegawai ASN secara melawan hukum dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 122
Setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada anggota KASN agar berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam seleksi pengisian Jabatan Eksekutif Senior sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 123
Anggota KASN atau panitia seleksi penerimaan calon Pejabat Eksekutif Senior yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya agar seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 124
Setiap orang yang bertindak sebagai perantara dalam seleksi penerimaan calon Pejabat Eksekutif Senior dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).