Halaman:RUU RUU Tentang Aparatur Sipil Negara.pdf/13

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 34
  1. KASN dibantu oleh sebuah sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal.
  2. Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul KASN.
  3. Syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Jenderal KASN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, fungsi, tugas, wewenang, dan tanggung jawab Sekretariat Jenderal diatur dengan Peraturan Presiden.

Paragraf 8
Keanggotaan

Pasal 35
  1. Anggota KASN terdiri dari unsur sebagai berikut:
    1. wakil pemerintah sebanyak 1 (satu) orang;
    2. akademisi sebanyak 2 (dua) orang;
    3. tokoh masyarakat sebanyak 1 (satu) orang;
    4. wakil organisasi ASN sebanyak 1 (satu) orang; dan
    5. wakil daerah sebanyak 2 (dua) orang.
  2. Anggota KASN harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. warga negara Indonesia;
    2. setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    3. berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya berusia 60 (enam puluh) tahun;
    4. tidak menjadi anggota partai politik dan/atau tidak sedang menduduki jabatan politik;
    5. sehat jasmani dan rohani;
    6. memiliki kemampuan, pengalaman, dan/atau pengetahuan di bidang manajemen ASN;
    7. berpendidikan paling rendah pascasarjana (strata dua) di bidang administrasi negara, manajemen publik, ilmu hukum, dan/atau ilmu pemerintahan; dan
    8. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Paragraf 9
Seleksi Anggota KASN

Pasal 36
  1. Anggota KASN diseleksi dan diusulkan oleh tim seleksi yang beranggotakan 5 (lima) orang yang dibentuk oleh Menteri.
  2. Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Menteri.
  3. Anggota tim seleksi harus memiliki pengalaman dan pengetahuan di bidang ASN.
  4. Tim seleksi menyampaikan 7 (tujuh) orang anggota KASN terpilih kepada Presiden.