Halaman ini tervalidasi
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf e
- Yang dimaksud dengan “pemindahtanganan” adalah pengalihan kepemilikan Aset rampasan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan, atau disertakan sebagai modal pemerintah.
- Huruf f
- Yang dimaksud dengan “penggunaan” adalah penetapan penggunaan Aset rampasan oleh kementerian/lembaga.
- Huruf g
- Yang dimaksud dengan “pemanfaatan” adalah pendayagunaan Aset rampasan dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, dan bangun serah guna/bangun guna serah dengan tidak mengubah status kepemilikan.
- Huruf h
- Cukup jelas.
- Huruf a
Pasal 52
- Cukup jelas.
Pasal 53
- Cukup jelas.
Pasal 54
- Cukup jelas.
Pasal 55
- Cukup jelas.
41