Lompat ke isi

Halaman:RUU Perampasan Aset Terkait Dengan Tindak Pidana.pdf/41

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “pemindahtanganan” adalah pengalihan kepemilikan Aset rampasan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan, atau disertakan sebagai modal pemerintah.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “penggunaan” adalah penetapan penggunaan Aset rampasan oleh kementerian/lembaga.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “pemanfaatan” adalah pendayagunaan Aset rampasan dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, dan bangun serah guna/bangun guna serah dengan tidak mengubah status kepemilikan.
Huruf h
Cukup jelas.


Pasal 52

Cukup jelas.


Pasal 53

Cukup jelas.


Pasal 54

Cukup jelas.


Pasal 55

Cukup jelas.

41