Halaman ini tervalidasi
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
Pasal 31
- Cukup jelas.
Pasal 32
- Cukup jelas.
Pasal 33
- Cukup jelas.
Pasal 34
- Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundang-undangan” adalah ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hukum acara perdata.
Pasal 35
- Cukup jelas.
Pasal 36
- Cukup jelas.
Pasal 37
- Cukup jelas.
Pasal 38
- Cukup jelas.
Pasal 39
- Cukup jelas.
Pasal 40
- Cukup jelas.
Pasal 41
- Cukup jelas.
39