Halaman:RUU Penghapusan Kekerasan Seksual-20170201-043128-3029.pdf/59

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 85
Cukup jelas.
Pasal 86
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “relasi pelaku dengan Korban” yaitu orang tua atau wali yang sah, orang yang memiliki hubungan keluarga akibat hubungan darah atau perkawinan, dan/atau orang yang memiliki hak untuk mengawasi, mengasuh, dan memelihara Korban.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “pelaku yang merupakan pejabat” meliputi pegawai negeri, penyelenggara negara, Pejabat Publik, pejabat daerah, orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah, orang yang menerima gaji atau upah dari Korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah, orang yang menerima gaji atau upah dari Korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat, Pejabat Publik asing yang mempunyai perjanjian kerja dan bekerja pada instansi pemerintah.
Huruf d
Yang dimaksud “pelaku yang mempunyai ketokohan dan pengaruh di masyarakat” meliputi tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 87
Cukup jelas.
Pasal 88
Cukup jelas.
Pasal 89
Cukup jelas.
Pasal 90
Cukup jelas.
Pasal 91
Cukup jelas.
Pasal 92
Cukup jelas.
Pasal 93
Cukup jelas.