Halaman:RUU Masyarakat Adat.pdf/1

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

RANCANGAN
UNDANG-UNDANG
NOMOR ... TAHUN ...
TENTANG
MASYARAKAT ADAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
  1. bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta menghormati identitas budaya dan hak masyarakat tradisional selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban;
  2. bahwa pada kenyataan saat ini hak masyarakat hukum adat dan masyarakat tradisional belum sepenuhnya terlindungi yang mengakibatkan keberadaannya terpinggirkan, serta munculnya konflik sosial dan konflik agraria di wilayah adat sehingga perlu dilakukan upaya pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan;
  3. bahwa pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat dan masyarakat tradisional tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang menimbulkan kendala dalam implementasinya sehingga perlu diatur dalam suatu undang-undang;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Masyarakat Adat;
Mengingat: Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 28I ayat (3), Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;