Halaman ini telah diuji baca
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 121
Pasal 121
Ketentuan Pasal 48 dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6374) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 48
|
BAB VIII
PENGADAAN TANAH
BAB VIII
PENGADAAN TANAH
Bagian Kesatu
Umum
Bagian Kesatu
Umum
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 122
Pasal 122
Dalam rangka memberikan kemudahan dan kelancaran dalam pengadaan tanah untuk kepentingan penciptaan kerja, Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam:
|
Bagian Kedua
Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Bagian Kedua
Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 123
Pasal 123
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor |
437