Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/383

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

menanamkan modal sebagai investasinya di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanaman modal; dan c.

Warga dari suatu negara yang secara resiprokal memberikan pembebasan penjaminan.

(5)

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf g tidak berlaku dalam hal pemegang Izin Tinggal Tetap tersebut putus hubungan perkawinannya dengan warga negara Indonesia memperoleh penjaminan yang menjamin keberadaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(6)

Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b menyetorkan jaminan keimigrasian sebagai pengganti penjamin selama berada di Wilayah Indonesia.

(7)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara jaminan keimigrasian bagi Orang Asing diatur dalam Peraturan Pemerintah.

8. Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 71 (1)

(2)

Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib: a.

memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan/atau keluarganya serta melaporkan setiap perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, Penjamin, atau perubahan alamatnya kepada Kantor Imigrasi setempat; atau

b.

menyerahkan Dokumen Perjalanan atau Izin Tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan Keimigrasian.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan kewajiban keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.


Bagian Ketiga
Paten


Pasal 107

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5922) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 (1)

Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan untuk Invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.

(2)

Paten sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diberikan untuk setiap Invensi baru, 383