Halaman ini tervalidasi
- Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16- Usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a meliputi:
- konsultansi dalam bidang instalasi tenaga listrik;
- pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik;
- pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik;
- pengoperasian instalasi tenaga listrik;
- pemeliharaan instalasi tenaga listrik;
- penelitian dan pengembangan;
- pendidikan dan pelatihan;
- laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
- sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
- sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan;
- sertifikasi badan usaha jasa penunjang tenaga listrik; dan
- usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan tenaga listrik.
- usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, badan layanan umum, dan koperasi yang memiliki sertifikasi, klasifikasi, dan kualifikasi.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi, klasifikasi, dan kualifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a meliputi:
- Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18Usaha penyediaan tenaga listrik dan usaha penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan setelah mendapatkan Perizinan Berusaha. - Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19- Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diberikan kepada badan usaha untuk kegiatan:
- usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum;
- usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri; dan
- usaha jasa penunjang tenaga listrik.
- Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diberikan kepada badan usaha untuk kegiatan:
168