Halaman ini tervalidasi
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
|
- Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3- Penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berlandaskan prinsip otonomi daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
- Untuk penyelenggaraan penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menetapkan kebijakan, pengaturan, pengawasan, dan melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik.
- Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4- Pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dilakukan oleh badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah.
- Badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya dalam usaha masyarakat dapat berpartisipasi penyediaan tenaga listrik.
- Untuk penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyediakan dana untuk:
- kelompok masyarakat tidak mampu;
- pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik di daerah yang belum berkembang;
- pembangunan tenaga listrik di daerah terpencil dan perbatasan; dan
- pembangunan listrik perdesaan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5- Kewenangan Pemerintah Pusat di bidang ketenagalistrikan meliputi:
- penetapan kebijakan ketenagalistrikan nasional;
- Kewenangan Pemerintah Pusat di bidang ketenagalistrikan meliputi:
164