Halaman ini tervalidasi
|
- Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 37Pemerintah Pusat dapat membatalkan Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d jika: - Pelaku usaha di bidang Panas Bumi memberikan data, informasi, atau keterangan yang tidak benar dalam permohonan; atau
- Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi dinyatakan batal berdasarkan putusan pengadilan.
- Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 38- Dalam hal Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi berakhir karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, pelaku usaha di bidang Panas Bumi wajib memenuhi dan menyelesaikan segala kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kewajiban pelaku usaha di bidang Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan telah terpenuhi setelah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat.
- Pemerintah Pusat menetapkan persetujuan pengakhiran Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi setelah pelaku usaha di bidang Panas Bumi melaksanakan pemulihan fungsi lingkungan di Wilayah Kerjanya serta kewajiban lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 40- Badan Usaha pemegang Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi yang melanggar atau tidak memenuhi
157