Halaman:Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 108-109-PHPU.B-VII-2009.djvu/5

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

[1.6] Membaca permohonan dari Pemohon I dan Pemohon II;

  Mendengar keterangan dari Pemohon I dan Pemohon II;

  Mendengar dan membaca keterangan tertulis dari Termohon;

  Mendengar dan membaca keterangan tertulis dari Pihak Terkait Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih;

  Memeriksa bukti-bukti;

  Mendengar keterangan para Ahli dan para Saksi dari Pemohon I dan Pemohon II;

  Membaca kesimpulan tertulis dari Pemohon I dan Pemohon II, Termohon, dan Pihak Terkait Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih;

2. DUDUK PERKARA

[2.1] Menimbang bahwa Pemohon I telah mengajukan permohonan dengan surat permohonannya bertanggal 27 Juli 2009 yang diterima pada hari Senin, tanggal 27 Juli 2009 pukul 16.46 WIB dan diregistrasi di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) dengan Nomor 108/PHPU.B-VII/2009 pada hari Rabu, tanggal 29 Juli 2009 pukul 10.30 WIB, dan Pemohon II telah mengajukan permohonan dengan surat permohonannya bertanggal 28 Juli 2009 yang diterima pada hari Selasa, tanggal 28 Juli 2009 pukul 08.48 WIB dan diregistrasi di Kepaniteraan Mahkamah pada hari Rabu, tanggal 29 Juli 2009 pukul 11.00 WIB, mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Permohonan Pemohon I

1. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI

1.1. Bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945) juncto Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara perselisihan yang berkenaan dengan hasil Pemilihan Umum;