Halaman:Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 108-109-PHPU.B-VII-2009.djvu/366

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

366

[4.5] Berbagai permasalahan yang bersifat kualitatif, yaitu kekacauan masalah penyusunan dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), regrouping dan/atau pengurangan jumlah TPS, adanya kerjasama atau bantuan IFES, adanya spanduk buatan Termohon mengenai tata cara pencontrengan, beredarnya formulir ilegal model “C-1 PPWP”, dan adanya berbagai pelanggaran Pemilu baik yang bersifat administratif maupun pidana, meskipun ada yang terbukti dalam persidangan, namun tidak atau belum dapat dinilai sebagai pelanggaran Pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, sehingga juga tidak menyebabkan Pemilu cacat hukum atau tidak sah. Meskipun demikian, untuk lebih baiknya pemilu-pemilu yang akan datang diperlukan langkah-langkah yang profesional baik dalam pembentukan Undang-Undang maupun pelaksanaan tugas-tugas KPU. Sejalan dengan itu, pelanggaran pidana Pemilu dan pelanggaran Pemilu lainnya yang belum ditindaklanjuti, meskipun tidak berpengaruh secara signifikan terhadap komposisi perolehan suara, dapat diproses lebih lanjut;

[4.6] Dalil-dalil Pemohon I dan Pemohon II mengenai adanya penambahan perolehan suara Pihak Terkait dan mengenai adanya pengurangan suara baik Pemohon I maupun Pemohon II tidak terbukti secara hukum;

[4.7] Jumlah perolehan suara yang didalilkan, baik oleh Pemohon I maupun oleh Pemohon II tidak beralasan hukum.

5. AMAR PUTUSAN

Dengan mengingat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316);

Mengadili,

Dalam Eksepsi:

Menyatakan Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait tidak dapat diterima.

Dalam Pokok Perkara:

Menolak permohonan Pemohon Idan Pemohon II untuk seluruhnya.