Halaman:Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 108-109-PHPU.B-VII-2009.djvu/3

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

S.H ., M.H., Yosse Yuliandra, S.H ., Dipl.P.R ., Nicholay Aprilindo, S.H., M.H., Yuherman, S.H., M.H., Firman Wijaya, S.H ., Leonardy Putra Negara Siregar, S.H ., Savero Eddy Yunus, S.H., Robert R. Mandolang, S.H ., dan Remon Ryan, S.H ., adalah para advokat yang tergabung dalam TIM HUKUM DAN ADVOKASI TIM KAMPANYE NASIONAL MEGA-PRABOWO, berdomisili dan beralamat kantor di Jalan Teuku Cik Ditiro Nomor 43, Menteng, Jakarta Pusat, bertindak untuk sendiri-sendiri atau bersama-sama untuk dan atas nama pemberi kuasa;

Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------------- Pemohon II;

Terhadap

[1.4] Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkedudukan di Jakarta, Jalan Imam Bonjol Nomor 29 Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1308/KPU/VII/2009 tanggal 30 Juli 2009 dan Nomor 1309/KPU/VII/2009 tanggal 30 Juli 2009, serta Surat Kuasa Subtitusi dari Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor SK-046/A/JA/07/2009 tanggal 31 Juli 2009 dan Nomor: SK-047/A/JA/07/2009 tanggal 4 Agustus 2009 kepada: Edwin P. Situmorang, SH, MH ., Netty Firdaus, SH., Yoseph Suardi Sabda, SH., LL.M., Effendi Harahap, SH., Tyas Muharto, SH., Tobina Lan Siahaan, SH., Anton Hutabarat, SH., Drs. Didiek Soekarno, SH., Arwinda Sri Djuwita, SH., T.N .A . Kusumayudha, SH., Nur Tamam, SH., B. Maria Erna E, SH., MH., Muhammad Aqib, SH., Pudji Basuki Setijono, SH., Purwani Utami, SH., Henny Rosana, SH., Ivan Damanik, SH., Eva Rimna S. Meliala, SH., Tata Vain Sitanggang, SH., MH., Ayu Agung, S.Sos., SH., MH., Nurdayani, SH., Yesti Mariani Gultom, SH., MH., Satrya Ika Putra, SH., MH., Annissa Kusuma Hapsari, SH., MH., Cahyaning Nuratih W, SH., MH., Laswan, SH., Bambang Dwi Handoko, SH., Tukiyem, SH., Antonius Budi Satria, SH., MH., SRU Astuti, SH., Arie Eko Yuliearti, SH., MH., kesemuanya Jaksa Pengacara Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Republik Indonesia beralamat di Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;

Selanjutnya disebut ------------------------------------------------------------------- Termohon;