Halaman:Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 108-109-PHPU.B-VII-2009.djvu/1

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

PUTUSAN
Nomor 108-109/PHPU.B-VII/2009

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA

[1.1] Yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Calon Presiden dan Wakil Presiden, yang diajukan oleh:

[1.2] Pemohon Perkara 108/PHPU.B-VII/2009

Nama : H. M. Jusuf Kalla;
Tempat/Tanggal Lahir : Watampone, 15 Mei 1942;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wakil Presiden RI 2004-2009;
Kebangsaan : Indonesia;
Alamat : Jalan Diponegoro Nomor 2, Menteng, Jakarta Pusat;
Nama : H. Wiranto, SH;
Tempat/ Tanggal Lahir : Yogyakarta, 4 April 1947;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat;
Kebangsaan : Indonesia;
Alamat : Jalan Diponegoro Nomor 1, Menteng, Jakarta Pusat.

Selaku Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dengan Nomor Urut 3 (tiga), berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 26 Juli 2009 memberikan kuasa kepada Chairuman Harahap, S.H., M.H., Dr. Hj. Elza Syarief, S.H., M.H., Victor W. Nadapdap, S.H., M.M., Dr. Rufinus H. H., S.H., M.M., M.H., Dr. Andi M. Asrun, S.H., M.H., Bonaran Situmeang, S.H., M.H., Drs. Djasri Marin, S.H., Syamsul Huda, S.H., Nudirman Munir, S.H., M.A., H.M. Ali Abbas, S.H., Linda Sugianto, S.H.,