Halaman ini telah diuji baca
BAB IX
HUKUM ACARA KOMISI
BAB IX
HUKUM ACARA KOMISI
Bagian Kesatu
Mediasi
Bagian Kesatu
Mediasi
Pasal 40
|
Pasal 41
Dalam proses Mediasi anggota Komisi Informasi berperan sebagai mediator. |
Bagian Kedua
Ajudikasi
Bagian Kedua
Ajudikasi
Pasal 42
Penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Ajudikasi nonlitigasi oleh Komisi Informasi hanya dapat ditempuh apabila upaya Mediasi dinyatakan tidak berhasil secara tertulis oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa, atau salah satu atau para pihak yang bersengketa menarik diri dari perundingan. |
Pasal 43
|