Lompat ke isi

Halaman:Public Information Disclosure Act 14 of Indonesia 2008.djvu/27

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


BAB IX
HUKUM ACARA KOMISI


Bagian Kesatu
Mediasi


Pasal 40
  1. Penyelesaian sengketa melalui Mediasi merupakan pilihan para pihak dan bersifat sukarela.
  2. Penyelesaian sengketa melalui Mediasi hanya dapat dilakukan terhadap pokok perkara yang terdapat dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g.
  3. Kesepakatan para pihak dalam proses Mediasi dituangkan dalam bentuk putusan Mediasi Komisi Informasi.

Pasal 41
Dalam proses Mediasi anggota Komisi Informasi berperan sebagai mediator.


Bagian Kedua
Ajudikasi


Pasal 42
Penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Ajudikasi nonlitigasi oleh Komisi Informasi hanya dapat ditempuh apabila upaya Mediasi dinyatakan tidak berhasil secara tertulis oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa, atau salah satu atau para pihak yang bersengketa menarik diri dari perundingan.

Pasal 43
  1. Sidang Komisi Informasi yang memeriksa dan memutus perkara paling sedikit 3 (tiga) orang anggota komisi atau lebih dan harus berjumlah gasal.
  2. Sidang Komisi Informasi bersifat terbuka untuk umum.