Lompat ke isi

Halaman:Public Information Disclosure Act 14 of Indonesia 2008.djvu/22

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 22 -

  1. Sekretariat Komisi Informasi kabupaten/kota dilaksanakan oleh pejabat yang mempunyai tugas dan wewenang di bidang komunikasi dan informasi di tingkat kabupaten/kota yang bersangkutan.
  2. Anggaran Komisi Informasi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, anggaran Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.


Bagian Kedelapan
Pengangkatan dan Pemberhentian


Pasal 30
  1. Syarat-syarat pengangkatan anggota Komisi Informasi:
    1. warga negara Indonesia;
    2. memiliki integritas dan tidak tercela;
    3. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
    4. memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang keterbukaan Informasi Publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik;
    5. memiliki pengalaman dalam aktivitas Badan Publik;
    6. bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik apabila diangkat menjadi anggota Komisi Informasi;
    7. bersedia bekerja penuh waktu;
    8. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun; dan
    9. sehat jiwa dan raga.
  2. Rekrutmen calon anggota Komisi Informasi dilaksanakan oleh Pemerintah secara terbuka, jujur, dan objektif.
  3. Daftar calon anggota Komisi Informasi wajib diumumkan kepada masyarakat.
  4. Setiap Orang berhak mengajukan pendapat dan penilaian terhadap calon anggota Komisi Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan disertai alasan.