Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/480

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Sumatera Utara. Pemerintah ingin supaja usaha-usaha daerah djuga turut berkembang dengan sewadjarnja.

Jajasan Kredit Daerah ini mengurus pekereditan untuk usaha-usaha pembangunan ekonomi daerah jang besarnja tidak lebih dari Rp. 100.000.buat tiap-tiap usaha, dan jang djangkanja tidak lebih dari tiga tahun, dengan tjatatan apabila ternjata ada perusahaan-perusahaan jang sifatnja chusus mengenai kepentingan daerah, dapat diizinkan pemberian kredit jang lebih besar dari Rp. 100.000.-.

Dalam pasal 4 dari Surat Keputusan Gubernur/Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara No. 781 /VII/P. S. U. berkenaan dengan Jajasan Kredit ini, didjelaskan bahwa pemberian kredit diutamakan kepada alatalat produksi atau perindustrian ketjil dan usaha-usaha dilapangan lain jang serupa itu. Djuga mendjadi perhatian Pemerintah agar pemberian kredit merata sebanjak mungkin diantara usaha-usaha itu.

Perkreditan dilapangan sosial, kebudajaan dan perdagangan terletak diluar kekuasaan Jajasan Kredit Daerah. Jajasan Kredit Daerah, buat permulaan mendapat uang persediaan dari Jajasan Kredit Pusat sedjumlah Rp. 5.000.000.--

Mengingat faktor-faktor dalam perkembangan usaha jang schat dan madju, Pemerintah memberikan pedoman, bahwa pada umumnja permintaan kredit, baru dapat diizinkan apabila telah memenuhi sjarat-sjarat, jaitu misalnja perseorangan atau badan-hukum jang memindjam adalah mereka jang bonafide, mempunjai nama baik dan dapat dipertjaja dalam soal hutang-piutang. Pemimpin usahanja tjukup mempunjai pengalaman dan keachlian serta tjukup kebidjaksanaan untuk memperkembang usahanja atau sekurang-kurangnja apabila disokong oleh instansi-instansi Pemerintah atau instansi jang tersedia, sifat-sifat jang diingini dapat diharapkan akan mentjukupi. Administrasi usaha harus berdjalan baik sehingga ia merupakan usaha jang sehat dan dengan separoh keuntungan perusahaan menurut perhitungan rentabliteit, pindjamannja dapat dilunaskan dalam djangka jang pantas. Demikian djuga d'sjaratkan, bahwa usaha itu telah mempunjai kekajaan kira-kira 30% dari uang pindjaman jang diperlukan, ketjuali djika ada pula pertimbangan luar biasa sehingga dapat menjimpang dari ketentuan ini.

Sebenarnja untuk satu daerah propinsi, lebih-lebih misalnja Sumatera Utara djumlah lima djuta rupiah ini tidak besar. Djika dirata-ratakan satu usaha memindjam Rp. 50.000.- baru 100 usaha jang dapat dibantu dan seandainja dirata-ratakan masing-masing Rp. 100.000.- baru dapat dibantu 50 usaha. Tetapi bagaimanapun, uang sebanjak lima djuta rupiah bukan tidak ada artinja bagi pembangunan perekonomian daerah. Pemerintah akan berusaha supaja uang sedjumlah lima djuta ini benarbenar dipergunakan menurut apa jang direntjanakan. Ia bukan hadiah. la berupa kredit untuk mendorong pembangunan usaha-usaha daerah untuk mempertinggi produksi.


458