Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/440

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

tanah-tanah onderneming dahulu sudah dapat dikembalikan pada rakjat . Ini adalah usaha Pemerintah kita. Tetapi itu belum tjukup, oleh karena itu diantara jang meminta tanah-tanah itu dipilih siapa jang sebetulbetulnja mau, dan kepada mereka akan diberikan. Telah pernah terdjadi rakjat jang diberikan tanah mendjual lagi tanah itu. Tanah hanja diberikan kepada mereka jang betul-betul mau mengusahakannja .
Tanah tidak boleh diperdjual-belikan. Tanah hanja bisa diusahakan sendiri. Siapa tidak bisa mengusahakan tanah tidak diberi tanah dan Pemerintah tidak akan memberikan tanah pada orang-orang jang mengobralkannja lagi pada orang lain. Tanah tidak boleh ditjatutkan. Tanah harus ditanami oleh jang pandai dan sungguh-sungguh menanaminja. Inilah salah satu dasar Pemerintah kita.
Mengurus soal ini sadja tidak sedikit usaha jang mesti didjalankan karena tanah di Indonesia ini banjak sekali soalnja. Banjak soal jang dihadapi di Sumatera Timur ini akan diperhatikan oleh Pemerintah dan dipertimbangkan dengan tjara jang sebaik-baiknja.

SUMATERA DIBAGI DALAM 3 PROPINSI.

Ada pula jang mendjadi soal. Timbul orang-orang jang ingin mempunjai propinsi sendiri. Tetapi buat sementara waktu Pemerintah menganggap penting supaja dengan tjepat kita mengambil satu peraturan sementara. Dikemudian hari kita tindjau kembali mana jang lebih baik, tetapi sebelum mengetahui mana jang baik, kita djalankan jang pertama dahulu. Djika kita tidak mentaati apa jang diputuskan, Pemerintahan tidak akan berdjalan. Tidak ada satu perbuatan jang sekali gus baik apalagi pada permulaannja. Untuk sementara waktu Pemerintah Pusat memutuskan pembagian Sumatera dalam 3 propinsi, kemudian bisa ditindjau kembali. Dan segala dasar-dasar jang baik-baik dari dahulu sampai sekarang akan kita selenggarakan bersama-sama dengan sebaik-baiknja. Oleh karena sekarang masa pembangunan, berikanlah tenaga jang sebaik-baiknja dan apa-apa jang sementara waktu diputuskan hendaklah diterima dahulu dan nanti kita perdjuangkan, kita robah mana jang tidak betul.
Kita terima 3 propinsi itu buat sementara. Djika nanti ternjata tidak baik bisa dirobah lagi, dibikin 4 atau sama sekali zonder propinsi kabupaten dibesarkan hingga Indonesia terdiri dari Kabupatenkabupaten sadja dan Pemerintah Pusat. Tetapi apakah mungkin Pemerintahan diperintah dari pusat sadja dan langsung kebawah hanja Kabupaten dan antara Pemerintah Pusat dan Kabupaten tidak ada tingkat jang bernama propinsi ? Itu harus dilihat pula dahulu. Djika ternjata lebih baik, akan didjalankan dan djika kurang baik maka Pemerintah mengusahakan pembagian dalam tingkat lain jang harus kita peladjari. Sekarang kita bisa mentjita-tjitakan berbagai hal. Tapi bila belum dikerdjakan tentu belum diketahui mana jang baik dan mana jang buruk.


418