Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/338

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Rakjat Tapanuli menunggu putusan Dewan Keamanan. Rakjat pertjaja pada keputusan itu, dan rakjat akan menerima putusan itu. Kami di Tapanuli dalam wezen mengambil over sementara Hatta pimpinan Pemerintah Pusat Republik Indonesia. Sukarno tetap tertjantum dihati kami sebagai pahlawan nusa dan bangsa. Pimpinan Tapanuli adalah overneming dari pimpinan Sukarno Hatta ini. Kami hendak mengambil sikap tegas terhadap resolusi Dewan Keamanan itu. Muktamar Sumatera djangan pura-pura tidak tahu. Kita mesti berani mengatakan: Kami terima resolusi Dewan Keamanan ini, atau kami tidak terima resolusi itu.


Buat kami tidak ada artinja Muktamar Sumatera ini, kalau tidak berani mengambil sikap jang demikian, Mesti berani ambil sesuatu keputusan, supaja ada hasil jang concreet dibawa pulang. Manifest Muktamar ini tidak puas saja rasa, karena bajangan sadja. Nanti akan dibitjarakan lagi tentang manifest ini, tetapi saja terangkan sekali lagi, saja minta Muktamar Sumatera ini mengeluarkan jang njata.
Saja tidak puas dengan manifest jang ada.


SUMATERA TIMUR MENDJELASKAN DUDUK SOAL.

Sumatera Timur: Tentang resolusi Dewan Keamanan tuan ketua Resolusi sudah tuan batjakan tadi. Maksud resolusi menjelesaikan pertikaian. Rupanja resolusi Dewan Keamanan ini memperhebat pertikaian. Pertikaian antara Indonesia sama Indonesia sama Belanda. Dewan Keamanan hanja memandang pertikaian Republik ― Belanda sadja, tidak memikirkan pada kita. Resolusi itu seperti kata tuan van Royen tidak dapat diterima dengan alasan karena Commissie jang akan dibentuk itu mempunjai kedaulatan di Indonesia. Commissie menghapuskan kedaulatan Belanda. Kita terpaksa mengakui pendirian Belanda ini. Kalau kita terima resolusi ini, maka Belanda tidak berdaulat lagi di Indonesia, dan kita tidak berhak menentukan nasib sendiri. Indonesia ini tersusun oleh berbagai-bagai Negara jang bergabung didalam B.F.O. Karena resolusi ini tidak mengindahkan adanja daerahdaerah lain diluar B.F.O. dan karena adanja resolusi ini terbentuk pulalah suatu commissie jang berdaulat, maka resolusi ini tidak dapat diterima.


Masaalah Indonesia adalah interne kwestie dari Indonesia. Tjampur tangan luar negeri, tidak menguntungkan kita, malahan merugikan. Komisi Tiga Negara bukan ahli tentang hal Indonesia. Satu tjonto:


Komisi Tiga Negara tidak mengambil umpama kepada B.F.O. Daerah-daerah diluar Republik jang 45 djuta penduduknja itu dari 70 djuta rakjat Indonesia, tiada diakui oleh Commissie luar negeri ini. Utjapan ini belum diutjapkan oleh B.F.O. karena mengenai hal


316