Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/190

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

bahu kita masing-masing, jaitu kewadjiban membentuk Dewan Perwakilan Propinsi Sumatera Utara. Kewadjiban ini adalah untuk menjempurnakan bunji Undang-Undang No. 10 tahun 1948 jang telah disusun sebagai akibat dari Undang-Undang Dasar kita jang menghendaki supaja Daerah-Daerah Kesatuan dalam Republik kita ini mempunjai Pemerintahan jang bertjorak demokratis .


 Bilamana nanti Dewan Perwakilan Propinsi Sumatera Utara telah terbentuk, maka dapatlah dinjatakan, bahwa kita telah memperoleh kemadjuan selangkah lagi dalam usaha kita menudju kearah pembentukan Negara jang berdasarkan kedaulatan rakjat; suatu Negara dimana segala sesuatu dilaksanakan atas dasar keinginan rakjat umum; dimana setiap tindakan dilakukan untuk kepentingan bersama; dimana setiap tindakan dilakukan untuk kepentingan bersama; dimana setiap Warga Negara, dengan tidak memandang bangsa, agama atau djenis mempunjai kedudukan jang sama; dimana setiap penduduknja dapat hidup didalam kebahagiaan dan kesentosaan, terlepas dari setiap antjaman dan perasaan takut atau tjemas.


 Negara jang sedemikian rupa masih menjerupai suatu tjita-tjita; masih djauh djalannja jang harus kita lalui sebelum tjita-tjita itu mendjelma mendjadi kenjataan; masih banjak kesukaran-kesukaran, kesulitan-kesulitan dan rintangan jang harus diatasi. Marilah kita sumbangkan tenaga, fikiran, harta dan bila perlu djiwa kita sekalipun dalam usaha menegakkan Negara jang kita tjita-tjitakan itu.


 Pembentukan D.P.S.U. jang akan kita lakukan ini adalah salah satu dari pada usaha-usaha untuk mendekatkan tibanja suatu saat dimana kita dapat mempersaksikan pendjelmaan tjita-tjita kita itu dari alam keinginan kealam kenjataan. Pembentukan Dewan ini adalah suatu pekerdjaan jang tidak sukar, suatu pekerdjaan jang tidak menghadjati pengorbanan fikiran ataupun tenaga. Jang menghadjati fikiran dan tenaga, jang menghadjati kepatuhan, keteguhan hati, kesabaran, ketenangan; jang akan memberikan udjian jang sehebat-hebatnja pada kita, adalah penglaksanaan segala kewadjiban dan hak-hak jang terkandung dalamnja dan jang terpikul atas kita bersama sebagai wakil rakjat. Penglaksanaan segalanja ini dengan sempurna menghendaki beberapa sjarat jang harus dipenuhi. Antara lain:


 Kita harus mempunjai kejakinan bahwa perobahan jang akan diakibatkan oleh Undang-Undang No. 10 tahun 1948 ini memang adalah suatu perobahan jang akan membawa kita kearah perbaikan; pertimbangan-pertimbangan jang bersifat subjectief dan mengenai kepentingan diri sendiri dan jang mungkin dapat didjadikan sebagai alasan untuk menentang maksud undang-undang perobahan ini hendaklah kita basmi dari hati sanubari kita. Perobahan Pemerintahan jang akan dilaksanakan ini membawa perobahan principieel dan perobahan jang bersifat radicaal. Sampai saat ini maka dasar Pemerintahan Daerah adalah Kesatuan Keresidenan; Kesatuan Keresidenan ini adalah didasarkan atas pertimbangan-pertimbangan jang terutama bersifat etnologisch. Keresidenan Atjeh didasarkan atas Kesatuan Atjeh; Keresidenan Tapanuli atas


188