Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/108

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Dalam soal kemakmuran keputusan jang pertama, ialah jang mengenai penjelenggaraan, pengawasan dan perlindungan perkebunan-perkebunan di Sumatera. Dengan peraturan-peraturan perkebunan Sumatera jang baru di-susun dan dengan pembentukan Dewan Perkebunan Sumatera jang mempunjai hak jang penuh dan bertanggung djawab tentang pengurusan, pengawasan dan perlindungan segala perkebunan-perkebunan jang ada di Sumatera, maka akan lebih njata bagi luar negeri pendirian Negara kita waktu itu, bahwa hak milik bangsa asing tidak akan diganggu, malahan akan diurus sebagaimana mestinja dan akan dapat pula perkebunan kesempatan jang lebih sempurna untuk menjumbangkan djasanja kepada masjarakat.
  2. Keputusan jang kedua dalam soal kemakmuran, ialah penjuasunan pemusatan segala lapangan jang berkenaan dengan kemakmuran dan pembentukan Dewan Kemakmuran Sumatera, jang terdiri dari ahli-ahli Ekonomi, maupun dari kalangan Pemerintah demikian djuga dari kalangan masjarakat. Dewan inilah jang akan membangunkan dan menjelenggarakan perekonomian jang kokoh dan teratur, selaras dengan kehendak zaman pembangunan itu dan jang akan mendjadi dasar perekonomian di zaman jang akan datang. Dewan itulah jang akan mengatur penghasilan barang-barang, pembagian hasil-hasil itu, penukarannja dengan barang-barang jang dibutuhkan oleh masjarakat kita. Dalam Dewan itu terdapat djuga satu bahagian jang akan memperhatikan dan mempertahankan kepentingan, nasib dan hasrat kaum buruh perusahaan-perusahaan jang berkenaan dengan ekonomi. Singkat kata Dewan itulah jang mendjalankan peranan jang penting dalam penjelenggaraan salah satu dari azas Negara Republik Indonesia jaitu keadilan sosial.
  3. Berhubung dengan keuangan Propinsi Sumatera ternjata, bahwa masih ada sumber-sumber jang belum berdjalan dengan sempurna. Untuk memperoleh biaja-biaja jang perlu buat meletakkan dasar jang kokoh bagi Negara dikemudian hari, maka sumber-sumber itu perlu diperlantjar perdjalanannja. Berhubung dengan itu maka Badan Pekerdja telah memutuskan membentuk satu Panitia jang akan merantjang peraturan-peraturan jang berkenaan dengan iuran Negara, bea-bea dan padjak-padjak lain jang tjotjok dengan dasar Negara Republik Indonesia, sebab telah njata belastingatelael pendjadjah Belanda itu bersifat koloniaal-politik.
  4. Berkenaan dengan pendidikan dan mengingat bagaimana pentingnja soal itu untuk Negara Republik Indonesia jang muda itu, maka Badan Pekerdja berpendapat, bahwa seorang kepala pedjabat sadja tidak akan dapat menghadapi soal-soal jang timbul pada dewasa ini. Oleh sebab itu Badan Pekerdja telah memutuskan membentuk Dewan Pendidikan Sumatera, jang terdiri dari ahli-ahli pendidikan diseluruh Sumatera, wakil-wakil dari guru-guru, aliran-aliran agama dan kaum terpeladjar.

106