Halaman:Praperadilan di Indonesia.djvu/66

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Ketentuan mengenai penghentian praperadilan didasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 5 Tahun 1985 tentang Penghentian Praperadilan, tertanggal 1 Februari 1985. SEMA tersebut menyatakan, untuk menghindari keragu-raguan apakah acara praperadilan yang sedang berjalan dapat dihentikan sewaktu-waktu oleh Hakim, mengingat hal ini tidak diatur KUHAP. MA memberikan arahan sebagai berikut: Pertama, acara praperadilan yang sedang berjalan dapat dihentikan oleh Hakim atas dasar permintaan pihak yang semula mengajukan keberatan;dan Kedua, penghentian itu hendaknya dilakukan dengan sebuah penetapan.

58