Halaman:Praperadilan di Indonesia.djvu/62

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

C.2.6. Tata cara persidangan

Pemeriksaan dalam sidang praperadilan bukan hanya terhadap pemohon, tapi juga pejabat yang menimbulkan terjadinya alasan permintaan pengajuan pemeriksaan praperadilan. Artinya, pejabat penyidik yang melakukan penangkapan ikut dipanggil dan diperiksa. Seperti dijelaskan di atas, proses pemeriksaan praperadilan mirip dengan sidang pemeriksaan perkara perdata. Pemohon seolah-olah bertindak sebagai penggugat, sedangkan pejabat berkedudukan sebagai tergugat. Mungkin juga ada yang beranggapan praperadilan cenderung memeriksa dan mengadili pejabat yang terlibat tentang sah atau tidaknya upaya paksa yang dilakukan. Dalam persidangan praperadilan dikenal tahap pemeriksaan sebagai berikut:

- Pemeriksaan surat kuasa dan ataupun pembacaan isi surat permohonanya
- Sidang berikutnya adalah jawaban dari termohon
- Sidang berikutnya adalah replik dari pemohon
- Sidang berikutnya adalah duplik dari termohon
- Sidang pembuktian baik saksi-saksi maupun surat-surat dari kedua belah pihak.
- Sidang pembacaan isi putusan hakim.

KUHAP tidak mengatur mengenai bentuk dari permohonan pemeriksaan praperadilan, apakah harus tertulis atau dapat dilakukan secara lisan. Pada praktiknya, permohonan pemeriksaan praperadilan dibuat secara tertulis oleh penasihat hukum atau kuasa hukum dalam bentuk surat permohonan yang mirip dengan bentuk dan susunan surat gugatan perdata. 123 Bentuk surat permohonan pada umumnya terdiri dari:

  • Persyaratan formal berisi identitas pemohon dan termohon,
  • Persyaratan materil berisi dasar alasan dan dasar hukum (fundamentum patendi/posita),
  • Uraian mengenai apa yang dituntut/dimohon (petitum) untuk diputus oleh hakim praperadilan,
  • Penyerahan/Pendaftaran Permohonan Pemeriksaan Praperadilan.

Secara formal, kedudukan dan kehadiran pejabat dalam praperadilan bukan sebagai pihak seperti sidang perkara perdata, meski yang dipakai adalah hukum acara perdata. Kedudukan dan kehadiran pejabat hanya untuk memberi keterangan. Keterangan pejabat didengar hakim dalam sidang sebagai bahan pertimbangan dalam menjatuhkan putusan. Dengan demikian putusan hakim tidak hanya didasar atas permohonan dan keterangan pemohon saja, tetapi didasarkan atas data, baik yang ditemukan pemohon dan pejabat yang bersangkutan.

Keterangan dari pejabat berupa bantahan atas alasan permohonan yang diajukan pemohon, sehingga proses pemeriksaan keterangan pejabat dalam praperadilan mirip sebagai sangkalan atau bantahan dalam acara pemeriksaan perkara perdata. Tetapi, seperti telah ditegaskan, pejabat bukanlah tergugat atau terdakwa, meski dari segi prosedural kedudukan pejabat mirip tergugat semu atau terdakwa semu.

Statusnya sebagai tergugat semu atau terdakwa semu inilah yang membuat kalangan aparat penyidik atau penuntut umum keberatan, karena mereka merasa digugat atau didakwa oleh pemohon. Sikap kejiwaan dan pandangan ini yang mungkin membuat pemeriksaan sidang praperadilan kurang lancar. Banyak keluhan dari PN tentang kurang lancarnya pemeriksaan praperadilan, misalnya keengganan peajabat menghadiri sidang pada hari yang ditentukan. Untuk menghindari sikap kejiwaan dan pandangan yang sempit ini, pejabat harus berani menempatkan diri


123 Lihat H.M .A Kuffal, Penerapan KUHAP dalam Praktik Hukum (Malang: Universitas Muhammadiyah Malang, 2004), hal. 278 -279 .