9 melakukan penahanan atau penahanan lanjutan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan. c. UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketentuan Pasal 75 undang-undang ini menyebutkan, dalam rangka melakukan penyidikan, penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) berwenang menangkap dan menahan orang yang diduga melakukan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika; 300 Berdasarkan pada ketentuan-ketentuan di atas, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah dari penyidik, memiliki wewenang untuk melakukan penahanan. Ukuran dari kepentingan penyidikan didasari oleh keperluan pemeriksaan penyidikan itu sendiri, yang tentunya disandarkan pada pertimbangan-pertimbangan objektif. Tanggung jawab hukum terhadap tersangka yang ditahan berada pada penyidik yang mengeluarkan surat perintah penahanan. Sedangkan, tanggung jawab mengenai kondisi fisik tersangka yang ditahan berada pada kepala rumah tahanan (institusi yang melakukan perawatan tahanan). 301 D.2. Penahanan di tingkat penuntutan Ketentuan Pasal 20 ayat (2) KUHAP menyatakan, penahanan yang dilakukan oleh penuntut umum bertujuan untuk kepentingan penuntutan. Dalam menggunakan kewenangan tersebut, jaksa harus senantiasa memerhatikan UU No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagai pedoman. Ketentuan Pasal 8 ayat (4) UU Kejaksaan menyebutkan, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, jaksa senantiasa bertindak berdasarkan hukum dengan mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat, serta senantiasa menjaga kehormatan dan martabat profesinya. E. Hak atas bantuan hukum dan akses kepada advokat E.1. Arti penting akses kepada advokat Bantuan hukum dari advokat sangat penting dan mendasar untuk mempertahankan hak asasi orang- orang yang menjalani penahanan prapersidangan. Keberadaan advokat akan menjamin kebebasan pengadilan dari tekanan yang tidak layak, agar penahanan yang tidak sah dapat diputuskan dengan baik berdasarkan hukum yang berlaku. 302 Hak untuk mendapatkan bantuan hukum dari pengacara dijamin sebab terkait dengan pelaksanaan hak atas persidangan yang adil. Hak ini harus diberikan segera setelah penahanan dilakukan. ICCPR menyatakan, dalam setiap penentuan tuduhan atas kejahatan terhadap seseorang, maka dia berhak atas jaminan-jaminan minimal dengan persamaan secara penuh, yaitu: ... (b) untuk diberi waktu dan fasilitas yang memadai untuk menyiapkan pembelaannya dan untuk menghubungi pengacara yang dipilihnya sendiri; ... (d) untuk diadili dengan kehadirannya dan untuk membela dirinya secara langsung atau melalui pembela yang dipilihnya sendiri; untuk diberitahu akan hak ini 300 Pasal 75 huruf g UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 301 Lihat Pasal 43 Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012 tentang Manajeman Penyidikan Tindak Pidana. 302 Pentingnya hak ini ditegaskan dalam Pasal 14 Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik. Selain itu, Peraturan Standar Minimum juga menjamin para tahanan berupa hak mendapatkan akses kepada advokat pada awal proses peradilan pidana. Tiga perangkat standar yakni Pedoman tentang Peran Penuntut Umum (UN Guidelines on the Role of Prosecutors), Prinsip-prinsip Dasar tentang Peran Advokat (UN Basic Principles on the Role of Lawyers) dan Prinsip-prinsip Dasar tentang Kebebasan Pengadilan (UN Basic Principles on the Independence of the Judiciary) juga memberikan penekanan yang sama, untuk turut membantu mempertahankan perlindungan hak-hak individu dalam tahanan.
Halaman:Praperadilan di Indonesia.djvu/152
Tampilan