Halaman ini telah diuji baca
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 1 TAHUN 1945
TENTANG DAN MULAI BERLAKUNJA
UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN PEMERINTAH.
KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Berdasarkan atas Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal II, berhubungan dengan Pasal IV, Menetapkan Peraturan sebagai berikut :
Pasal 1
- Undang-Undang dan Peraturan Presiden diumumkan oleh Presiden dan ditanda tangani oleh Sekretaris Negara.
Pasal 2
- Untuk sementra waktu pengumuman dilakukan dengan menempelkan undang-undang atau peraturan presiden itu di papan pengumuman di muka gedung komite nasional pusat.
Pasal 3
- Djikalau perlu, supaja penduduk selekas mungkin mengetahuinja maka pengumuman itu disiarkan dengan perantara surat kabar, radio atau penjiaran lainnja.
Pasal 4
- Undang-undang dan peraturan presiden mulai berlaku pada hari diumumkan,ketjuali djika dalam Undang-Undang atau Peraturan Presiden itu ditetapkan lain.
Djakarta, tanggal 10 Oktober 1945, |
Diumumkan, Pada tanggal 10 Oktober 1945,
SEKRETARIS NEGARA, |