Lompat ke isi

Halaman:Perpu 1 2014.pdf/94

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-94-


Pasal 135
  1. Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (1) yang merupakan:
    1. pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan diteruskan oleh Bawaslu kepada DKPP;
    2. pelanggaran administrasi Pemilihan diteruskan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota;
    3. sengketa Pemilihan diselesaikan oleh Bawaslu; dan
    4. tindak pidana Pemilihan ditindaklanjuti oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  2. Laporan tindak pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diteruskan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak diputuskan oleh Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, dan/atau Panwas Kecamatan.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan laporan pelanggaran Pemilihan diatur dengan Peraturan Bawaslu.


BAB XX
PELANGGARAN KODE ETIK, PELANGGARAN ADMINISTRASI, PENYELESAIAN SENGKETA, TINDAK PIDANA PEMILIHAN, SENGKETA TATA USAHA NEGARA, DAN PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN

Bagian Kesatu
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan


Pasal 136
Pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan adalah pelanggaran terhadap etika penyelenggara Pemilihan yang berpedoman pada sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilihan.

Pasal 137 . . .