Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-94-
Pasal 135
|
BAB XX
PELANGGARAN KODE ETIK, PELANGGARAN ADMINISTRASI, PENYELESAIAN SENGKETA, TINDAK PIDANA PEMILIHAN, SENGKETA TATA USAHA NEGARA, DAN PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN
BAB XX
PELANGGARAN KODE ETIK, PELANGGARAN ADMINISTRASI, PENYELESAIAN SENGKETA, TINDAK PIDANA PEMILIHAN, SENGKETA TATA USAHA NEGARA, DAN PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN
Bagian Kesatu
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Pasal 136
Pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan adalah pelanggaran terhadap etika penyelenggara Pemilihan yang berpedoman pada sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilihan. |
Pasal 137 . . .