Lompat ke isi

Halaman:Perpu 1 2014.pdf/77

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-77-


Pasal 107
  1. Calon Bupati dan Calon Walikota yang memperoleh suara lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah suara sah ditetapkan sebagai Calon Bupati terpilih dan Calon Walikota terpilih.
  2. Dalam hal tidak ada Calon Bupati dan Calon Walikota yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan Pemilihan Bupati dan Pemilihan Walikota putaran kedua yang diikuti oleh calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.
  3. Calon Bupati dan Calon Walikota yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara sah pada putaran kedua ditetapkan sebagai Bupati terpilih dan Walikota terpilih.

Bagian Keempat
Rekapitulasi Penghitungan Suara di KPU Provinsi


Pasal 108
  1. Setelah menerima berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara dari KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi membuat berita acara penerimaan dan melakukan rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat Provinsi yang dapat dihadiri oleh saksi calon, Bawaslu Provinsi, pemantau, dan masyarakat.
  2. Saksi calon harus membawa surat mandat dari calon yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada KPU Provinsi.
  3. Dalam hal penghitungan suara oleh KPU Provinsi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, saksi calon yang hadir dapat mengajukan keberatan kepada KPU Provinsi.
  4. Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, KPU Provinsi seketika itu juga mengadakan pembetulan.

(5) Setelah . . .