Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -64-
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengawasi dan mengamankan desain, film separasi, dan plat cetak yang digunakan untuk membuat surat suara, sebelum dan sesudah digunakan serta menyegel dan menyimpannya.
Dalam hal pencetakan surat suara melebihi yang dibutuhkan, dilakukan pemusnahan surat suara oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan disaksikan oleh aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat, Bawaslu Provinsi, dan/atau Panwas
Kabupaten/Kota.
Pemusnahan surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuatkan berita acara.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pengamanan terhadap pencetakan, penghitungan, penyimpanan, pengepakan, pendistribusian surat suara ke tempat tujuan, dan pemusnahan surat suara diatur dengan Peraturan KPU.
Pasal 83
Pengawasan atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta sekretariat KPU Provinsi dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota mengenai pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota serta Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
BAB XIII PEMUNGUTAN SUARA
Pasal 84
KPPS memberikan undangan kepada Pemilih untuk menggunakan hak pilihnya paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pemungutan suara.
Pemungutan suara dilakukan dengan memberikan tanda melalui surat suara.