Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -60-
Hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menerima laporan hasil audit dari kantor akuntan publik.
Ketentuan lebih lanjut mengenai sumbangan dan pengeluaran dana Kampanye calon diatur dengan Peraturan KPU.
Pasal 76
Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik yang mengusulkan calon dan calon perseorangan dilarang menerima sumbangan atau bantuan lain untuk Kampanye yang berasal dari:
negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat asing dan warga negara asing;
penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya;
Pemerintah dan Pemerintah Daerah; dan
badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa atau sebutan lain.
Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik yang mengusulkan calon dan calon perseorangan yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibenarkan menggunakan dana tersebut dan wajib melaporkannya kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa Kampanye berakhir dan menyerahkan sumbangan tersebut kepada kas negara.
Partai Politik dan/atau mengusulkan calon, sebagaimana dimaksud berupa pembatalan calon gabungan Partai Politik yang yang melanggar ketentuan pada ayat (1) dikenai sanksi yang diusulkan.
Calon yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai calon.