Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -58-
Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan dikenai sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tim Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keenam
Dana Kampanye
Pasal 74
Dana Kampanye Calon yang diusulkan Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat diperoleh dari:
sumbangan Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik yang mengusulkan Calon; dan/atau
sumbangan pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta.
Dana Kampanye calon perseorangan dapat diperoleh dari sumbangan pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta.
Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang mengusulkan Calon wajib memiliki rekening khusus dana Kampanye atas nama Calon dan didaftarkan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Calon perseorangan bertindak sebagai penerima sumbangan dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan wajib memiliki rekening khusus dana Kampanye dan didaftarkan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.