Halaman:Perpres Nomor 13 Tahun 2014.pdf/1

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2014
TENTANG
PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 47 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
  1. bahwa Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana beberapa kali telah diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2013 mengatur tugas, fungsi, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan di sektor pasar modal dan lembaga keuangan dilaksanakan oleh salah satu unit organisasi eselon I Kementerian Keuangan;
  2. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan di sektor pasar modal dan lembaga keuangan telah beralih dari Menteri Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak tanggal 31 Desember 2012;
  3. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan OrganisasiKementerian Negara;