Halaman:Perpres No 165 Th 2014 Penataan Tusi Kabinet Kerja 27 Oktober 2014.pdf/4

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
  1. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
  2. Kementerian Pariwisata;
  3. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
  4. Kementerian Pemuda dan Olahraga.
(2) Selain kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kabinet Kerja didukung oleh Sekretariat Kabinet yang dipimpin oleh Sekretaris Kabinet.


BAB II
PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 2
Kementerian yang nomenkelatur, tugas dan fungsinya tidak berubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 7, angka 8, angka 9, angka 10, angka 11, angka 14, angka 15, angka 17, angka 18, angka 19, angka 21, angka 22, angka 23, angka 25, angka 28, angka 29, angka 30, angka 31, angka 33, dan angka 34 tetap menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2007 tentang Nasional, Badan sampai Perencanaan dengan Pembangunan ditetapkannya Peraturan Presiden mengenai organisasi dan tata kerja masingmasing kementerian dan lembaga.