Halaman ini belum diuji baca
|
BAB II
PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI
BAB II
PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 2
Pasal 2
Kementerian yang nomenkelatur, tugas dan fungsinya tidak berubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 7, angka 8, angka 9, angka 10, angka 11, angka 14, angka 15, angka 17, angka 18, angka 19, angka 21, angka 22, angka 23, angka 25, angka 28, angka 29, angka 30, angka 31, angka 33, dan angka 34 tetap menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2007 tentang Nasional, Badan sampai Perencanaan dengan Pembangunan ditetapkannya Peraturan Presiden mengenai organisasi dan tata kerja masingmasing kementerian dan lembaga. |