Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 165 TAHUN 2014 TENTANG PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KABINET KERJA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa dengan pengubahan adanya kementerian pembentukan pada Kabinet dan Kerja mengakibatkan terjadinya pergeseran tugas dan fungsi antar kementerian dan lembaga;
bahwa mengingat terjadinya pergeseran tugas dan fungsi maka perlu dilakukan penataan sementara
untuk menjaga harmonisasi kerja pada Kabinet Kerja sebelum terbentuknya organisasi dan tata kerja kementerian dan lembaga pada Kabinet Kerja;
bahwa kementerian dan lembaga dalam Kabinet Kerja perlu segera melaksanakan tugas dan fungsinya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penataan
Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja;
Mengingat:
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);