Halaman:Perpres No. 4 Tahun 2011.djvu/3

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Januari 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO



Diundangkan di Jakarta

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Januari 2011

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.
PATRIALIS AKBAR




LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 13