Halaman ini belum diuji baca
| Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara. |
|
Ditetapkan di Jakarta |
| Diundangkan di Jakarta Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Januari 2011 REPUBLIK INDONESIA, |
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 13