Halaman:Permenhut 1-2012.pdf/3

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

-34. Rencana Kehutanan Tingkat Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut RKTK adalah rencana yang berisi arahan-arahan makro pemanfaatan dan penggunaan spasial atau ruang dan potensi kawasan hutan untuk pembangunan kehutanan dan pembangunan diluar kehutanan yang menggunakan kawasan hutan serta perkiraan kontribusi sektor kehutanan di wilayah kabupaten/kota untuk jangka waktu 20 tahun. 5. Rencana Pengelolaan Hutan adalah rencana pada kesatuan pengelolaan hutan yang memuat semua aspek pengelolaan hutan dalam kurun jangka panjang dan pendek, disusun berdasarkan hasil tata hutan dan rencana kehutanan, dan memperhatikan aspirasi, peran serta dan nilai budaya masyarakat serta kondisi lingkungan dalam rangka pengelolaan kawasan hutan yang lebih intensif untuk memperoleh manfaat yang lebih optimal dan lestari. 6. Rencana Makro Penyelenggaraan Kehutanan adalah rencana yang memuat arahan pelaksanaan penyelenggaraan kehutanan untuk program, kegiatan dan tujuan tertentu dan merupakan penjabaran dari rencana kehutanan tingkat nasional. 7. Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan. 8. Misi adalah rumusan umum upaya-upaya yang akan dilaksanakan dalam mewujudkan visi. 9. Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil untuk mencapai tujuan. 10. Strategi adalah langkah-langkah untuk mewujudkan visi dan misi. 11. Evaluasi adalah suatu proses untuk mengukur pencapaian suatu tujuan tertentu yang telah ditetapkan serta dilakukan secara sistematik dan teratur, hasilnya digunakan sebagai umpan balik untuk perbaikan pelaksanaan perencanaan selanjutnya. 12. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan. Pasal 2 (1) Pedoman penyusunan RKTP merupakan panduan bagi Pemerintah dan Pemerintahan Daerah Provinsi serta para pihak dalam proses penyusunan RKTP agar terbangun keterpaduan dan konsistensi arah perencanaan pengelolaan/pembangunan kehutanan, khususnya antara RKTN, Rencana Makro Penyelenggaraan Kehutanan dengan RKTP. (2) Pedoman penyusunan RKTP sebagaimana Peraturan Menteri Kehutanan ini. Pasal 3 (1) RKTP disusun oleh instansi provinsi yang membidangi urusan kehutanan dan ditetapkan dalam Peraturan Gubernur. (2) Biaya yang diperlukan untuk penyusunan RKTP dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi dan/atau sumber dana lain yang tidak mengikat. /Pasal 4 ... tercantum dalam Lampiran