Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 1
Kementerian Perhubungan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden.
Kementerian Perhubungan dipimpin oleh Menteri.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 2
Kementerian Perhubungan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Perhubungan menyelenggarakan fungsi:
perumusan dan penetapan kebijakan di bidang
penyelenggaraan pelayanan, keselamatan, dan keamanan
transportasi, serta peningkatan aksesabilitas,
konektivitas, dan kapasitas sarana dan prasarana
transportasi;
pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan
pelayanan, keselamatan, dan keamanan transportasi,
serta peningkatan operasi, aksesabilitas, konektivitas
sarana dan prasarana transportasi;
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan, keselamatan,
dan keamanan transportasi, serta peningkatan
aksesabilitas, konektivitas, dan kapasitas sarana dan
prasarana transportasi di daerah;
pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang
transportasi;
pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia
transportasi;
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian