Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/3

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 1
  1. Kementerian Perhubungan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
  2. Kementerian Perhubungan dipimpin oleh Menteri.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 2
Kementerian Perhubungan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Perhubungan menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penyelenggaraan pelayanan, keselamatan, dan keamanan transportasi, serta peningkatan aksesabilitas, konektivitas, dan kapasitas sarana dan prasarana transportasi;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pelayanan, keselamatan, dan keamanan transportasi, serta peningkatan operasi, aksesabilitas, konektivitas sarana dan prasarana transportasi;
  3. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan, keselamatan, dan keamanan transportasi, serta peningkatan aksesabilitas, konektivitas, dan kapasitas sarana dan prasarana transportasi di daerah;
  4. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang transportasi;
  5. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia transportasi;
  6. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian