Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Subbagian Pengembangan Kompetensi dan Jabatan
Fungsional mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan pembinaan, perumusan kebijakan, pengendalian,
pemberian dukungan administratif dan bimbingan
teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang
pengembangan kompetensi jabatan fungsional dan tata
usaha jabatan fungsional.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 39
Bagian Mutasi, Kesejahteraan, dan Disiplin Pegawai mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan, pemberian dukungan administrasi, dan pengendalian mutasi, kepangkatan, perawatan, kesejahteraan, disiplin, pensiun, asessment, dan konseling pegawai.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 40
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Bagian Mutasi, Kesejahteraan dan Disiplin Pegawai menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan pembinaan, pemberian dukungan
administrasi, pengendalian, serta evaluasi dan pelaporan
di bidang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian
dari dan dalam jabatan struktural, mutasi wilayah kerja,
asessment pengisian jabatan struktural, pelaksanaan
seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi, administrasi
tenaga perbantuan dan dipekerjakan, dan kepangkatan
pegawai;
penyiapan bahan pembinaan, pemberian dukungan
administrasi, pengendalian, serta evaluasi dan pelaporan
di bidang perawatan dan kesejahteraan pegawai dalam
bentuk fisik dan non fisik, serta pemberian tanda
penghargaan; dan
penyiapan bahan pembinaan, pemberian dukungan
administrasi, pengendalian, serta evaluasi dan pelaporan
di bidang disiplin pegawai, pemantauan pelaksanaan
penilaian prestasi kerja pegawai, konseling pegawai,
pemberhentian, dan pensiun pegawai.