Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
meminta informasi perkembangan Penanganan
laporan Kekerasan Seksual dari Satuan Tugas.
Saksi Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi berhak:
mendapatkan jaminan atas kerahasiaan identitas diri; dan/atau
meminta pendampingan, pelindungan, dan/atau pemulihan.
BAB VIII PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pasal 54
Pemimpin Perguruan Tinggi wajib melakukan pemantauan dan evaluasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang dilaksanakan oleh Satuan Tugas.
Laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri melalui unit kerja di Kementerian yang melaksanakan fungsi dan tugas penguatan karakter paling sedikit 1 (satu)
kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan Laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
kegiatan Pencegahan Kekerasan Seksual;
hasil survei yang dilakukan oleh Satuan Tugas;
data pelaporan Kekerasan Seksual;
kegiatan Penanganan Kekerasan Seksual; dan
kegiatan Pencegahan keberulangan Kekerasan Seksual.
Pasal 55
Dalam hal Pemimpin Perguruan Tinggi tidak
melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dikenai sanksi administratif berupa:
teguran tertulis bagi Pemimpin Perguruan Tinggi; atau