Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
|
- pelaksanaan tugas panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26;
- proses pembentukan Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30; dan
- pelaksanaan tugas dan wewenang Satuan Tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34;
dilaporkan kepada Menteri melalui unit kerja di Kementerian yang melaksanakan fungsi dan tugas penguatan karakter.
|
Pasal 37
|
- Pemimpin Perguruan Tinggi memfasilitasi pelaksanaan tugas dan wewenang Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
- Fasilitasi pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- penyediaan sarana dan prasarana operasional;
- pembiayaan operasional Pencegahan dan
Penanganan;
- pelindungan keamanan bagi anggota Satuan Tugas; dan
- pendampingan hukum bagi anggota Satuan Tugas
dalam menghadapi permasalahan hukum terkait pelaksanaan tugas dan wewenang.
|
BAB V
MEKANISME PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL OLEH SATUAN TUGAS
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 38
|
Satuan Tugas menangani laporan Kekerasan Seksual melalui mekanisme:
- penerimaan laporan;
- Pemeriksaan;
- penyusunan kesimpulan dan rekomendasi;
|