Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
pelindungan dari sikap dan perilaku aparat penegak hukum yang merendahkan dan/atau menguatkan stigma terhadap Korban;
pelindungan Korban dan/atau pelapor dari tuntutan pidana;
gugatan perdata atas peristiwa Kekerasan Seksual yang dilaporkan;
penyediaan rumah aman; dan/atau
pelindungan atas keamanan dan bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang diberikan.
Bagian Keempat Pengenaan Sanksi Administratif
Pasal 13
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dilakukan dalam hal pelaku terbukti melakukan Kekerasan Seksual.
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Pemimpin Perguruan Tinggi berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas.
Pasal 14
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 terdiri atas:
sanksi administratif ringan;
sanksi administratif sedang; atau
sanksi administratif berat.
Sanksi administratif ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
teguran tertulis; atau
pernyataan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan di internal kampus atau media massa.