Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
melakukan kerja sama dengan instansi terkait untuk Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
Pencegahan melalui penguatan budaya komunitas
Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dalam bentuk komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual paling sedikit pada kegiatan:
pengenalan kehidupan kampus bagi Mahasiswa,
Pendidik, dan Tenaga Kependidikan;
organisasi kemahasiswaan; dan/atau
jaringan komunikasi informal Mahasiswa, Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Bagian Kedua Pencegahan oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pasal 7
Pencegahan Kekerasan Seksual oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan meliputi:
membatasi pertemuan dengan Mahasiswa secara individu:
di luar area kampus;
di luar jam operasional kampus; dan/atau
untuk kepentingan lain selain proses
pembelajaran,
tanpa persetujuan kepala/ketua program studi atau ketua jurusan; dan
berperan aktif dalam Pencegahan Kekerasan Seksual.
Dalam hal Pendidik yang bersangkutan merupakan kepala/ketua program studi atau ketua jurusan maka persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh atasan kepala/ketua program studi atau ketua jurusan yang bersangkutan.