Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Pasal 33
Bagian Perbendaharaan dan Pembiayaan terdiri atas:
Subbagian Perbendaharaan;
Subbagian Pembiayaan; dan
Subbagian Tata Usaha.
Pasal 34
Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pembinaan perbendaharaan, penyelesaian masalah kerugian negara, tindaklanjut hasil pemeriksaan, dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan perbendaharaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Subbagian Pembiayaan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pembinaan pelaksanaan anggaran di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, koordinasi dan pelaksanaan pemberian bantuan kepada lembaga/satuan penyelenggara pendidikan dan kebudayaan.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kepegawaian, keuangan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Biro.
Pasal 35
Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan pelaksanaan akuntansi, penyusunan laporan keuangan, dan pembinaan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 36
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Bagian Akuntansi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
penyusunan bahan pembinaan pelaksanaan sistem akuntansi keuangan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
pengembangan, pengelolaan, dan pembinaan sistem akuntansi, dan pelaporan keuangan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
pelaksanaan verifikasi dokumen anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
pelaksanaan perhitungan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
penyusunan neraca anggaran dan laporan keuangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
penyusunan bahan pembinaan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak.
Pasal 37
Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan terdiri atas:
Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan I;
Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan II; dan