Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/79

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-79-

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 347
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 346, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola pendidikan dasar dan menengah;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik, fasilitasi sumberdaya, pemberian izin dan kerja sama penyelenggaraan satuan pendidikan yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing, penyelenggaraan pendidikan di daerah khusus dan daerah tertinggal (pendidikan layanan khusus), dan penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah;
  3. fasilitasi pembangunan teaching factory dan technopark di lingkungan Sekolah Menengah Kejuruan;
  4. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan dasar dan menengah;
  5. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan dasar dan menengah;
  6. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan dasar dan menengah;
  7. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.



Bagian Bagian Kedua
Susunan Organisasi

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 348
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah terdiri atas:
  1. Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah;
  2. Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar;
  3. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama;
  4. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas;
  5. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan; dan
  6. Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus.



Bagian Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 349
Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif serta koordinasi pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 350
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 349, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah menyelenggarakan fungsi:
  1. koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan dan anggaran di bidang pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
  2. koordinasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, rencana, program, kegiatan dan anggaran di bidang pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
  3. pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan dasar dan pendidikan menengah;