Halaman ini tervalidasi
-76-
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 332
Pasal 332
Subdirektorat Kurikulum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, dan fasilitasi penjaminan mutu di bidang kurikulum kursus dan pelatihan. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 333
Pasal 333
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332, Subdirektorat Kurikulum menyelenggarakan fungsi:
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 334
Pasal 334
Subdirektorat Kurikulum terdiri atas:
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 335
Pasal 335
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 336
Pasal 336
Subdirektorat Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi sarana dan prasarana, dan fasilitasi penjaminan mutu di bidang sarana dan prasarana kursus dan pelatihan. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 337
Pasal 337
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 336, Subdirektorat Sarana dan Prasarana menyelenggarakan fungsi:
|