Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/71

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-71-

  1. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan keaksaraan dan pendidikan kesetaraan;
  2. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pendidikan keaksaraan dan pendidikan kesetaraan; dan
  3. pelaksanaan administrasi Direktorat.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 307
Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan terdiri atas:
  1. Subdirektorat Program dan Evaluasi;
  2. Subdirektorat Pendidikan Keaksaraan dan Budaya Baca;
  3. Subdirektorat Pendidikan Kesetaraan dan Pendidikan Berkelanjutan;
  4. Subdirektorat Kelembagaan dan Kemitraan; dan
  5. Subbagian Tata Usaha.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 307
Subdirektorat Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan, program, kegiatan, anggaran, dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran serta penyusunan laporan Direktorat.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 309
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308, Subdirektorat Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan pendidikan keaksaraan dan pendidikan kesetaraan;
  2. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang pembinaan pendidikan keaksaraan dan pendidikan kesetaraan;
  3. penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
  4. penyusunan bahan dan fasilitasi pendanaan pendidikan keaksaraan dan pendidikan kesetaraan;
  5. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; dan
  6. penyusunan laporan Direktorat.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 310
Subdirektorat Program dan Evaluasi terdiri atas:
  1. Seksi Program; dan
  2. Seksi Evaluasi.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 311
  1. Seksi Program mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan, penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat serta penyusunan bahan fasilitasi pendanaan pendidikan keaksaraan dan pendidikan kesetaraan.
  2. Seksi Evaluasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat dan pelaksanaan fasilitasi pendanaan pendidikan keaksaraan dan pendidikan kesetaraan serta penyusunan laporan Direktorat.