Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/60

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-60-

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 251
Bagian Perencanaan dan Penganggaran terdiri atas:
  1. Subbagian Data dan Informasi;
  2. Subbagian Program dan Anggaran; dan
  3. Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 252
  1. Subbagian Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi serta penyusunan bahan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat.
  2. Subbagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat.
  3. Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat serta penyusunan laporan Direktorat Jenderal.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 253
Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengelolaan keuangan dan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 254
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253, Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
  1. koordinasi dan pelaksanaan pengeloaan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal;
  2. koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; dan
  3. pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan dan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 208
Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara terdiri atas:
  1. Subbagian Keuangan;
  2. Subbagian Barang Milik Negara; dan
  3. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 256
  1. Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi dan penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal.
  2. Subbagian Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, inventarisasi, dan penghapusan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal.