Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/59

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-59-

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 247
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
  1. koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
  2. koordinasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
  3. pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
  4. koordinasi dan pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
  5. koordinasi pengelolaan dan laporan keuangan Direktorat Jenderal;
  6. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan kajian dan fasilitasi bantuan hukum di lingkungan Direktorat Jenderal;
  7. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Direktorat Jenderal;
  8. pengelolaan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal;
  9. koordinasi dan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
  10. pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; dan
  11. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan Direktorat Jenderal.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 248
Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat terdiri atas:
  1. Bagian Perencanaan dan Penganggaran;
  2. Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara;
  3. Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian; dan
  4. Bagian Umum dan Kerja Sama.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 249
Bagian Perencanaan dan Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, anggaran, dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, anggaran serta penyusunan laporan Direktorat Jenderal.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 250
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249, Bagian Perencanaan dan Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
  1. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
  2. penyusunan bahan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
  3. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
  4. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; dan
  5. penyusunan laporan Direktorat Jenderal.